Sebetulnya, kalau sejak awal, pemerintah dalam hal ini pihak Kantor Pajak rajin memberikan penyuluhan tentang kewajiban warganegara mengenai perpajakan, kebijakan Sunset Policy tak perlu dibuat.
Andaikan saja, sebelum memasuki dunia kerja, setiap orang diwajibkan mengikuti pelatihan tentang kewajiban pajak yang harus dia lakukan setelah memperoleh gaji/penghasilan sejak pertama kalinya, maka Pemerintah akan bisa menjaring banyak Wajib Pajak dan memperoleh banyak pemasukan untuk negara.
Sekarang, banyak orang yang sudah bekerja 10 thn, 20 thn, bahkan 40 thn, tetapi pada kenyataannya tidak pernah membayar pajak. Mengapa dan salah siapa ? Bukan rahasia lagi, justru yang membayar pajak/punya NPWP, itulah yang dikejar-kejar . Sementara, yang tidak punya NPWP, hidup tenang bebas kejaran.
Nah, dengan adanya Sunset Policy ini, sepertinya orang dipaksa membuat pengakuan atas kesalahannya. Kesalahan yang terutama adalah tentang jumlah uang yang harus dibayarkan dan aset. Dan kalau setiap kesalahan yang dibuat sengaja atau tidak sengaja ini diusut, penjara pasti penuh. Sebab, semua kesalahan ini bisa dianggap penggelapan pajak dan termasuk kasus pidana.
Apa itu fair ? Seharusnya, beri dulu informasi, beri dulu pengetahuan yang cukup, beri dulu waktu untuk mengaplikasikan, setelah itu barulah sanksi diterapkan.
Setelah iklan layanan masyarakat mengenai perpajakan ditayangkan, warga baru mulai "ngeh" tentang pajak, masih dalam tahap belajar untuk mengenal apa itu pajak, cara mengisi SPT, dll, tetapi sepertinya hukuman sudah menanti .....kasihan dech lu! Sebab selama ini sudah berpuluh-puluh tahun bekerja, tidak pernah bayar pajak, tetapi punya aset.
Yah, kita tunggu kebijakan pemerintah yang lain atau pemerintah harus siap dengan panen kasus pidana pajak akibat benih Sunset Policy yang ditaburkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar